Fatwa dan Fatwa

Oleh: K.H A. Mustofa Bisri

Fatwa dan Fatwa
Fatwa dan Fatwa

Menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal, mufti tidak boleh menjawab apa saja yang ditanyakan kepadanya. Selain itu, orang tidak boleh mengajukan dirinya untuk memberikan fatwa, kecuali telah memenuhi lima hal.

Pertama, dia punya niat tulus lillahi taala, tidak mengharapkan kedudukan dan sebagainya. Kedua, dia berdiri di atas ilmu, sikap lapang dada, keanggunan, dan ketenangan. Sebab, bila tidak demikian, dia tidak bisa menjelaskan hukum-hukum agama dengan baik.

Ketiga, dia harus kuat pada posisi dan pengetahuannya. Keempat, mufti harus punya kecukupan. Bila tidak, dia membuat masyarakat tidak senang. Sebab, dia membutuhkan masyarakat dan mengambil (materi) dari tangan mereka. M

asyarakat bakal merasa dirugikan. Kelima, mufti harus mengenal masyarakat. Artinya, dia harus tahu tentang kejiwaan si peminta fatwa serta mengerti benar akan pengaruh dan tersebarnya fatwa tersebut di masyarakat.

Sebab, intinya, fatwa adalah kemaslahatan bagi masyarakat. Maka, menurut Imam Syatibi, mufti yang mencapai derajat puncak adalah yang membawa masyarakat ke kondisi tengah-tengah, seperti yang dikenal masyarakat. Mufti itu tidak menempuh aliran yang keras, tidak pula terlalu longgar.(*)

PERDEBATAN tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menghangat. Kali ini soal fatwa MUI yang mengharamkan atribut-atribut keagamaan non-Islam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News