Firli: Saya Sudah Sampaikan, tidak Pernah Ada Janji Satu Kata pun

Firli: Saya Sudah Sampaikan, tidak Pernah Ada Janji Satu Kata pun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Melalusa Susthira

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Saya sudah sampaikan tidak pernah ada janji satu kata pun," kata Firli di Jakarta, Kamis (9/2). 

Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Kami hanya melakukan penegakan hukum tetap menghormati HAM, dan menjamin keselamatan bersangkutan serta tetap menjaga Papua aman nyaman dan damai," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat dari kliennya yang ditujukan kepada Firli Bahuri untuk menagih janji agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Menurut pihak Lukas Enembe, janji tersebut terlontar saat pertemuan di Jayapura.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.

Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut bahkan turut diliput oleh media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada Lukas Enembe.

"Pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda (Papua), BIN (Badan Intelijen Negara), dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," kata Ali Fikri. (antara/jpnn)

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menyampaikan janji apa pun kepada Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News