Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Ditangkap

Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Ditangkap
Kanit II Subdit II Ditsiber Bareskrim AKBP Irwansyah. Foto: Elfany/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi pelaku penyebar fitnah terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dia adalah pemilik akun facebook Iwan Laoet yang ditangkap Selasa (9/1) malam pada pukul 20.00 WIB.

Kanit II Subdit II Ditsiber Bareskrim AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat.

“Pelaku menyebar fitnah dengan cara memposting pernyataan palsu kapolri,” kata Irwansyah di kantornya, Rabu (10/1).

Adapun pernyataan kapolri yang disebarkan pelaku yakni “Tito: InsyaAllah Ke Depannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!”.

“Melalui facebooknya pelaku menyebarkan ke Grup Mujahidin yang isinya 50 ribu follower. Kalimat yang dimasukan pelaku itu bisa mengadu domba,” tambah dia.

Karena postingan pelaku, banyak yang langsung menyudutkan Tito Karnavian melalui komentar. Atas hal itu penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku kesal karena Polri dianggap selalu mengkriminalisasi ulama. “Ya kebetulan selama ini kan ada mungkin ada tokoh-tokoh agama yang sedang bermasalah, sedang berproses hukum yang dianggap itu kriminalisasi terhadap ulama,” imbuh dia.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi pelaku penyebar fitnah terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News