Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu

Fokkal Tunda Pelaksanaan Mimbar Bebas terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu
Forum Organisasi Kebangsaan dan Keagamaan Nasional (Fokkal) menunda kegiatan mimbar bebas di depan Gedung Pemuda/KNPI pada Jumat (10/3). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Presidium Nasional Fokkal Bernard mengatakan penundaan acara tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News