Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB

Gaji PNS dan PPPK Bakal Meningkat Tajam, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal meningkat tajam.

Ini sebagai upaya reformulasi kebijakan kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, adanya peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas diharapkan meningkatkan kinerja serta motivasi PNS serta PPPK.

“Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi PNS dan PPPK dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” ujar Deputi Rini di Jakarta, Senin (30/11).

Pada 2020, Lemba Administrasi Negara (LAN) memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif PNS dengan karakteristik khusus.

Karakteristik khusus yang dimaksud adalah PNS berisiko tinggi, yaitu PNS dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.

Serta PNS yang melaksanakan tugas di wilayah 3T. Oleh karena itu, KemenPAN-RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Dikatakan, perbaikan sistem kesejahteraan ASN baik PNS maupun PPPK juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun bagi PNS  serta jaminan hari tua untuk PPPK yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan Kesejahteraan ASN baik'PNS maupun PPPK yang akan meningkatkan tajam dengan beberapa syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News