Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya

Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah.

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 sebesar Rp 396 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto berharap dengan alokasi dana tersebut, manajemen PPPK daerah bisa makin baik. Terlebih lagi dengan jaminan dalam Undang-Undang APBN.

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (21/9).

Dia memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut.

Menurutnya, untuk PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.

PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun.

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News