Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya
Kamis, 22 September 2022 – 07:01 WIB

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN/Ricardo
DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Menurut Astera, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi pada 2022 dan 2023.
"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," pungkas Astera Primanto. (antara/jpnn)
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk penggajian PPPK daerah. Ini perinciannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah