Gerindra: KPK Tidak Patuh Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelantarkan penyelidikan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal itu ditandai belum ditetapkannya seorang pun sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 119 miliar.
Menurut dia, dalam konteks penyelidikan Sumber Waras, itu sudah terjadi pelanggaran pasal 6 kode etik KPK. "KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," kata Habiburokhman di markas KPK, Selasa (10/5).
Karenanya, Habiburokhman menegaskan, KPK harus membentuk komite etik untuk mengusut penelantaran kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu.
Pihaknya sudah menyurati KPK agar segera membentuk komite etik beberapa waktu lalu. Dan hari ini, Habiburokhman kembali datang mempertanyakan tindak lanjut dari permintaan tersebut.
"Kami minta komite etik KPK dibentuk. Terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata dia.
Menurut dia, dugaan penelantaran itu dikarenakan KPK saat ini masih melihat soal mens rea atau niat jahat dalam kasus Sumber Waras. Padahal, ia menegaskan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi sama sekali tidak mengatur soal mens rea.
"Mens rea itu kan suatu yang untuk dibuktikan di pengadilan. Sehingga tidak pada tempatnya belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menentukan mens rea atau niat jahat," kata Habiburokhman.
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia