GMNI Desak Pemerintah Perhatikan Hak Buruh
Lebih lanjut, Chrisman mengungkapkan, pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus karena MEA dapat menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia. Hal ini terkait masalah kesiapan sumber daya manusia khususnya bagi para pekerja.
Pada kesempatan itu, Chrisman meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab UU ini belum secara tegas kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada para buruh utamanya jaminan terhadap kesejahteraan kaum buruh.
Selain itu, Pemenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, belum memperhatikan aspek keadilan sosial khususnya kepada buruh Indonesia.
“Segera wujudkan keadilan sosial bagi buruh dengan memberikan kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan buruh yaitu fasilitas kesehatan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, fasilitas pendidikan (program beasiswa bagi anak buruh dan buruh itu sendiri), perumahan yang layak. Juga jaminan Hari tua, Tunjangan Hari Raya, termasuk perlunya pengaturan tentang kepemilikan saham buruh dalam suatu perusahaan,” ujar Chrisman Damanik.
Ia berharap pemerintah segera membuat kebijakan berdasarkan Pancasila dan cita-cita Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur