Godaan Bagi Hakim MK Diprediksi Meningkat
jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjalankan amanah menghadapi perselisihan hasil pilkada 2017. Seluruh jajaran di MK wajib mengungkapkan dengan sungguh-sungguh untuk tetap adil dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, pascakasus Patrialis Akbar mengemuka, godaan 'suap' kepada hakim MK bakal semakin kuat.
"Jadi bila ada yang 'tergoda' layaknya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka (Hakim MK,red) harus siap menerima hukuman. Bila perlu MK meminta kepada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terberat (ketika nanti ada Hakim MK yang tergoda suap,red)," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi di Jakarta, Kamis (2/2).
Andrian juga mengingatkan, dalam mengambil keputusan termasuk nantinya terkait perkara perselisihan hasil pilkada, MK membutuhkan komposisi ideal jumlah hakim sembilan orang.
Karena itu Mahkamah Kehormatan dan Dewan Etik MK perlu bekerja secepat mungkin. Mengingat tahapan pemungutan suara Pilkada 2017 sudah akan digelar 15 Februari mendatang.
"Bahwa Patrialis Akbar menjabat Hakim MK malalui usulan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah wajib secepatnya melakukan tahapan seleksi untuk menentukan pengganti kekosongan satu Hakim MK. Ketergesaan tidak harus dengan memilih tanpa kehati-hatian. Jangan sampai Hakim MK sebagai bentuk 'terima kasih' atas jasa seseorang dalam persoalam pemilihan presiden," pungkas Andrian.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjalankan amanah menghadapi perselisihan hasil pilkada 2017. Seluruh jajaran di MK wajib mengungkapkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg