Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu

Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu
Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu
Selain Gubernur, Bupati Tanggamus Bambang kurniawan, Bupati Lampung Selatan Ryko Menoza,  Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang juga dituduh terlibat untuk memenangka pasangan Sujadi-Handitya Narapati. “Perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif,” tegasnya.

 

Tudingan kecurangan juga dilontarkan kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka. Menurutnya, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Pringsewu menunjukan suatu proses hasil Pemilu yang bertentangan dengan azas Jujur dan Adil. Sebab, kecurangan telah dimuli pada saat tahapan pmilihan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Terjadi penggelembungan daftar nama pemilih, daftar mata pilih ganda dan eksodusnya beberapa warga  yang bukan pemilih dapat melakukan pencoblosan pada saat terjadi pemungutan suara,” kata Gunawan diruang sidang yang sama.

 

Dikatakanya, pasangan Sujadi-Handitya Narapati mengunakan mesin birokrat dan aparat yang dikenal dengan nama “Tim Pelangi” yang bertugas memenangkan pasangan tersebut. “Tim pelangi merupakan tim bayangan  diluar tim kampanye yang didaftarkan  di KPU dan tim ini sengaja dibuat  untuk meng-cover segala aktifitas untuk memenangkan pihak terkait,” ucapnya.

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Pemilukada Kabupaten Pringsewu yang diajukan dua pasangan calon Abdullah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News