Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu

Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu
Gubernur Lampung Disebut Curangi Pilkada Pringsewu
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Pemilukada Kabupaten Pringsewu yang diajukan dua pasangan calon Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi . Para penggugat menilai telah terjadi kcurangan secara sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pringsewu dan pasangan terpilih Sujadi-Handitya Narapati.

Karenanya, penggugat meminta MK membatalkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai pasangan pemenang dan mendiskualifikasinya dalam pemilihan suara ulang. “Banyak pemilih tidak mendapatkan undangan untuk memilih yang jumlahnya sebanyak 2.402, tersebar diseluruh kecamatan se-kabupaten Pringsewu,” kata kuasa hukum pasangan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi, Bambang Hartono saat sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (17/10).

Majelis hakim perkara tersebut diketuai oleh Ahmad Sodiki dengan anggota  Hadjono dan Ahmada Fadlil Sumadi. Pada persidangan itu penggugat juga menuding kediaman Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP di Batu Putu, dijadikan tempat untuk mengkonsolidasi sejumlah aparatur desa, tokoh, dan warga masyarakat yang berasal dari kabupaten Prinsewu untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Bahkan, lanjut Bambang, Gubernur Lampung mengumpulkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pringsewu di kediaman Gubernur. Tujuannya, untuk diberi pengarahan agar memenangkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati. “Pulangnya seluruh kepala desa yang hadir diberi uang masing-masing Rp 50 ribu,” ujar Bambang seraya berkata kalau pihaknya melakukan perbaikan permohonan sebelumnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Pemilukada Kabupaten Pringsewu yang diajukan dua pasangan calon Abdullah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News