Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap

Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat menjelaskan penggerebekan gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.Foto: ANTARA/HO- Humas Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

"Dalam penggerebekan itu kami mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin.

Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ucapnya.

Deni menjelaskan saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, dua unit mesin pompa beserta selang.

Kemudian, truk boks BK 8065 MO, mobil boks BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil boks BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.

"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," katanya.

Deni mengatakan Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatare Utara.

Polda Sumut menggerebek gudang penampungan ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News