Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap
Senin, 04 September 2023 – 21:52 WIB
"Kami memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.
???????Wadir Reskrimsus menambahkan, dari pengungkapan itu pihak berwajib menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus "kencing" di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," kata Deni.(antara/jpnn)
Polda Sumut menggerebek gudang penampungan ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini