Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap

Gudang Penampungan Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Ditangkap
Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat menjelaskan penggerebekan gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.Foto: ANTARA/HO- Humas Polda Sumut

"Kami memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.

???????Wadir Reskrimsus menambahkan, dari pengungkapan itu pihak berwajib menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus "kencing" di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," kata Deni.(antara/jpnn)

Polda Sumut menggerebek gudang penampungan ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News