Gugatan Anwar Ibrahim Kembali Ditolak Pengadilan

Gugatan Anwar Ibrahim Kembali Ditolak Pengadilan
Gugatan Anwar Ibrahim Kembali Ditolak Pengadilan
KUALA LUMPUR - Mahkamah Federal Malaysia kembali membuat Anwar Ibrahim kecewa. Kemarin (24/11), pengadilan tertinggi di Negeri Petronas itu menolak gugatan tokoh oposisi tersebut terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad. Sebelumnya, Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Banding juga menolak.

"Keputusan yang mengecewakan," ujar penasihat hukum Anwar, Sankara Nair, kepada Agence France Presse. Kekecewaan kubu pria 63 tahun itu bertambah saat hakim juga memerintahkan Anwar membayar biaya perkara sebesar 70.000 ringgit (sekitar Rp 199 juta). Sankara menyesalkan keputusan hakim yang menurut dia benar-benar tidak adil dan memperburuk citra pentolan Pakatan Rakyat (PR) tersebut.

Anwar memasukkan gugatannya terhadap Mahathir pada 2006 lalu. Saat itu, dia masih menjadi wakil PM. Mahathir mengatakan bahwa Anwar tidak akan pernah dia izinkan menjadi PM karena gay. Kata-kata gay itulah yang membuat Anwar sakit hati. Dia merasa dilecehkan dan langsung melayangkan gugatan. Dalam gugatannya, Anwar juga menuntut kompensasi sebesar USD 30 juta (sekitar Rp 268 miliar).

"Komentar (Mahathir) itu benar-benar menyesatkan dan tidak benar," kata Anwar membela diri ketika itu.

KUALA LUMPUR - Mahkamah Federal Malaysia kembali membuat Anwar Ibrahim kecewa. Kemarin (24/11), pengadilan tertinggi di Negeri Petronas itu menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News