Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB
Bahwa menurut Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu, pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga:
“Saya sangat kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Nur Ikhwan,” ungkap Sasmindra lalu merarik nafas dalam-dalam. Jangankan dihukum seumur hidup, berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002 saja tidak dipenuhi,” sesalnya.
Seumur-umur, kata Sasmindra, dari Ratusan kasus seperti ini yang ia hadapi, namun kasus yang menimpa korban, yakni Bunga terlalu berat. Atas vonis yag diterima Nur Ikhwan, kuasa hukum dan orang tua menyatakan banding.
Terungkapnya aksi tidak terpuji Nur Ikhwan ini, setelah korban menceritakan nasib tragis yang dialaminya kepada seorang rekannya. Dari teman lalu bercerita kepada keluarga, hingga mereka melapor ke polisi dan tersangka ditahan sejak 23 Mei lalu.
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper