Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan

Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Bahwa menurut Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu, pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Saya sangat kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Nur Ikhwan,” ungkap Sasmindra lalu merarik nafas dalam-dalam. Jangankan dihukum seumur hidup, berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002 saja tidak dipenuhi,” sesalnya.

Seumur-umur, kata Sasmindra, dari Ratusan kasus seperti ini yang ia hadapi, namun kasus yang menimpa korban, yakni Bunga terlalu berat. Atas vonis yag diterima Nur Ikhwan, kuasa hukum dan orang tua menyatakan banding.

Terungkapnya aksi tidak terpuji Nur Ikhwan ini, setelah korban menceritakan nasib tragis yang dialaminya kepada seorang rekannya. Dari teman lalu bercerita kepada keluarga, hingga mereka melapor ke polisi dan tersangka ditahan sejak 23 Mei lalu.

ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News