Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan

Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Di Mapolres Bener Meriah, Nur Ikhwan mengakui telah melakukan tindakan “hiperseks” itu.

Keluarga korban yang berdomosili di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah itu, hingga kini masih menyimpan raut kesedihan karena anak mereka telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kami bermohon agar pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada tersangka yang memperkosa anak saya,” pinta Joni Andika. Ia mengatakan tidak puas dengan hukuman yang diterima Nur Ikhwan, hanya 4 tahun 6 bulan penjara. “Saya menuntut keadilan,” papar Joni lirih.(Yusra)

ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News