Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB
Di Mapolres Bener Meriah, Nur Ikhwan mengakui telah melakukan tindakan “hiperseks” itu.
Keluarga korban yang berdomosili di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah itu, hingga kini masih menyimpan raut kesedihan karena anak mereka telah menjadi korban pemerkosaan.
“Kami bermohon agar pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada tersangka yang memperkosa anak saya,” pinta Joni Andika. Ia mengatakan tidak puas dengan hukuman yang diterima Nur Ikhwan, hanya 4 tahun 6 bulan penjara. “Saya menuntut keadilan,” papar Joni lirih.(Yusra)
ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?