Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
Senin, 07 Agustus 2017 – 10:08 WIB
“Terdakwa bersama dua orang lainnya yang tak dikenal terlihat seperti sedang bertransaksi narkoba. Ketika didatangi, ternyata benar,” kata Faisal.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Yang kami temukan berupa sepuluh gram sabu-sabu, korek api, handphone Nokia dan uang Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” beber Faisal.
Ramzi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Dia akan menjalani persidangan lanjutan pada 10 Agustus 2017. (osa)
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta
- Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya
- Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba
- Polda Sumsel Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
- SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi