Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
Senin, 07 Agustus 2017 – 10:08 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
“Terdakwa bersama dua orang lainnya yang tak dikenal terlihat seperti sedang bertransaksi narkoba. Ketika didatangi, ternyata benar,” kata Faisal.
Dia menambahkan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Yang kami temukan berupa sepuluh gram sabu-sabu, korek api, handphone Nokia dan uang Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” beber Faisal.
Ramzi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Dia akan menjalani persidangan lanjutan pada 10 Agustus 2017. (osa)
Lantamal XIII dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tarakan membekuk Ramzi (20) yang sedang bertransaksi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu