Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Kamis, 13 November 2008 – 17:39 WIB

Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya tim mawar dibentuk untuk melakukan observasi kejadian-kejadian politik di Indonesia. Namun pada pelaksanaanya melakukan tindak pidana yakni melampui kewenangan tugasnya melakukan observasi diantaranya menghilangkan kemerdekaan orang lain seperti menculik Pius Lustrilanang dan Haryanto Taslam. Dalam sidang ini, Jasri juga sempat mengaku tidak ada rekayasan dalam kesaksiannya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama