Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Kamis, 13 November 2008 – 17:39 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya tim mawar dibentuk untuk melakukan observasi kejadian-kejadian politik di Indonesia. Namun pada pelaksanaanya melakukan tindak pidana yakni melampui kewenangan tugasnya melakukan observasi diantaranya menghilangkan kemerdekaan orang lain seperti menculik Pius Lustrilanang dan Haryanto Taslam. Dalam sidang ini, Jasri juga sempat mengaku tidak ada rekayasan dalam kesaksiannya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Dua saksi meringankan terdakwa Muchdi Pr yakni Muktar Zein dan Jasri Marif, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan