Hakim: Tak Ada Intervensi Pindahkan Gayus
Selasa, 23 November 2010 – 06:52 WIB
JAKARTA - Selasa (23/11) hari ini menjadi hari pertama bagi Gayus Tambunan berada di jeruji besi khusus tahanan koruptor di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Gayus dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, oleh kejaksaan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemindahan itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam persidangan yang dipimpin hakim Albertina, Senin (22/11). "Penahanan Gayus di Rutan Brimob kurang kondusif, maka hakim memerintahkan terdakwa Gayus Tambunan dipindahkan ke Rutan kelas I Cipinang," kata hakim Albertina.
Baca Juga:
Dia mengatakan, keputusan pemindahan itu adalah murni keputusan hakim, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Terkait kasus ke Bali, Gayus sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi penjelasan kepada wartawan.(gus/jpnn)
JAKARTA - Selasa (23/11) hari ini menjadi hari pertama bagi Gayus Tambunan berada di jeruji besi khusus tahanan koruptor di Rutan Cipinang Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini