Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK
Senin, 31 Oktober 2011 – 19:19 WIB
"Akibatnya, tidak terawasinya oleh Panwas berkaitan dengan pemukhtahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap serta distribusi surat suara," tandasnya.
Karenanya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Sulbar untuk melakukan Pemilukada ulang. "Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada atau bila ada pertimbagang Mahkamah, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tegas Asrun.
Pasangan Salim Mengga-Abdul Jawas Gani juga menggugat keputusan KPUD pada tanggal 18 Oktober 2011 yang menetapkan Anwar Adnan Saleh-Aladin sebagai pemenang Pemilukada. "Padahal, sehari sebelumnya (17 Oktober 2011), KPU Sulbar telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan calon pasangan terpilih yang menetapkan pasangan nomor urut dua (Salim Mengga-Abdul Jawas Gani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata kuasa hukum pemohon, Adnan Buyung Azis.
Karenanya, penggugat meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah menetapkan calon pasangan Anwar Adnan Saleh-Aladin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang digugat dua pasangan calon,
BERITA TERKAIT
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024