Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK

Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK
Hasil Pilkada Sulbar Digugat ke MK

"Akibatnya, tidak terawasinya oleh Panwas berkaitan dengan pemukhtahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap serta distribusi surat suara," tandasnya.

Karenanya, pemohon meminta MK  mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Sulbar untuk melakukan Pemilukada ulang. "Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada atau bila ada pertimbagang Mahkamah, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tegas Asrun.

Pasangan Salim Mengga-Abdul Jawas Gani juga menggugat keputusan KPUD pada tanggal 18 Oktober 2011 yang menetapkan  Anwar Adnan Saleh-Aladin sebagai pemenang Pemilukada.  "Padahal, sehari sebelumnya (17 Oktober 2011), KPU Sulbar telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan calon pasangan terpilih yang menetapkan pasangan nomor urut dua (Salim Mengga-Abdul Jawas Gani) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata kuasa hukum pemohon, Adnan Buyung Azis.

Karenanya, penggugat meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah menetapkan calon pasangan Anwar Adnan Saleh-Aladin.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Provinsi Sulawesi Barat yang digugat dua pasangan calon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News