Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta

Hati-Hati, Bederma di Jalan Kota Pangkalpinang Bakal Didenda Rp 1 Juta
Seorang pengemis sedang menengadahkan tangan ke para pengguna jalan. Foto: Radar Banyumas/JPG

"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," tutup Mulyanto. (antara/jpnn)


Pemerintah Kota Pangkalpinang membuat aturan yang menghukum penderma uang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News