Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan
Minggu, 23 Februari 2020 – 09:10 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (mg10/jpnn)
KPK perlu mengungkap alasan sejelas-jelasnya agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart