Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan
Minggu, 23 Februari 2020 – 09:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (mg10/jpnn)
KPK perlu mengungkap alasan sejelas-jelasnya agar tidak muncul kecurigaan publik bahwa KPK sedang dilemahkan secara sistematis.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor