Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Menurutnya, perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi psikologis dan emosional para santri keseluruhan.

Yang paling berat, tegas dia, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News