Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:36 WIB
Menurutnya, perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Yang paling berat, tegas dia, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ