Hoaks Ratna Sarumpaet Ancam Pemilu dan Demokrasi Indonesia

Hoaks Ratna Sarumpaet Ancam Pemilu dan Demokrasi Indonesia
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia menambahkan, hoaks itu mengancam terwujudnya asas jujur dan bertanggung jawab dalam pemilu serta persatuan.

Meski demikian, Ray meyangsikan kemauan Bawaslu menggunakan kewenangan untuk menangani kasus itu.

“Satu-satunya prestasi Bawaslu periode ini adalah mengembalikan hak politik mantan koruptor untuk menjadi anggota legislatif,” ujar Ray.

Sementara itu, pakar pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menjelaskan, ada beberapa pasal dalam hukum pidana terkait berita bohong.

Di antaranya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 28 dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 28 UU ITE disebutkan bahwa orang-orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dihukum pidana,” kata Mahmud.

Dia menambahkan, penyebar hoaks yang memiliki tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agam, ras, dan antargolongan (SARA) bisa dipenjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, sambung Mahmud, yang harus diperhatikan dalam menerapkan sanksi pidana kepada pembuat dan penyebar hoaks adalah unsur-unsur subjektif dan objektif dalam satu delik hukum.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengambil tindakan tegas perihal hoaks yang dibuat Ratna Sarumpaet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News