Honorer K2 Jatahnya PNS, PPPK Bagaimana? 3 Pentolan Bersuara Lantang 

Honorer K2 Jatahnya PNS, PPPK Bagaimana? 3 Pentolan Bersuara Lantang 
Ki-Ka: Tiga pengurus inti PHK2I, yaitu Yunian Karianto, Sahrudin Anto, dan Eko Mardiono saat hadir dalam RDPU Komisi II DPR RI pada 5 September 2022. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Sayangnya kata Eko, tidak semua honorer K2 bisa mengikuti seleksi tersebut. Pemerintah hanya membatasi pada formasi guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan.

"Honorer K2 tenaga teknis administrasi hanya bisa gigit jari karena formasinya enggak ada," ucapnya.

Atas kondisi tersebut Waketum PHK2I Yunian Karianto mendesak agar Pansus memprioritaskan honorer K2. Jangan sampai honorer K2 tereleminasi dan banyak tercecer.

Ari, sapaan akrabnya menegaskan honorer K2 diwadahi regulasi hukum. Ada sejumlah regulasi yang menaunginya, bukan seperti honorer lain. Hadir di saat pemerintah melarang keras perekrutan honorer baru.

Walaupun mengeyel menjadi PNS, Udin selaku ketum mengimbau honorer K2 untuk tidak menolak PPPK. Asalkan pengangkatan PPPK dari honorer K2 diberikan afirmasi dan prioritas.

"Jika guru honorer mengabdi tiga tahun kerja saja bisa tanpa tes menjadi PPPK, mengapa tidak dengan honorer K2. Pengalaman kami sudah lebih dari 17 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)

Tiga pentolan honorer K2 bersuara lantang soal status mereka yang seharusnya PNS. Bagaimana sikap mereka terhadap PPPK?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News