Honorer K2 Jatahnya PNS, PPPK Bagaimana? 3 Pentolan Bersuara Lantang 

Honorer K2 Jatahnya PNS, PPPK Bagaimana? 3 Pentolan Bersuara Lantang 
Ki-Ka: Tiga pengurus inti PHK2I, yaitu Yunian Karianto, Sahrudin Anto, dan Eko Mardiono saat hadir dalam RDPU Komisi II DPR RI pada 5 September 2022. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pengurus inti Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan keberadaan K2.

Masih tersisa sekitar 300 ribu honorer K2 yang belum diapa-apakan pemerintah.

"Sengaja kami ikut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 5 September untuk menyuarakan aspirasi honorer K2," kata Ketum PHK2I Sahrudin Anto kepada JPNN.com, Kamis (8/9).

Dia menilai ada kekhilafan pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya. Honorer K2 yang sebenarnya menjadi prioritas utama, makin tersudut.

Udin, sapaan akrabnya menegaskan sesuai regulasi seharusnya honorer K2 Jatahnya PNS. Entah kenapa pemerintah malah menggiring mereka ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami tidak tahu apa sebenarnya niat pemerintah kepada honorer K2. Kebijakannya sangat tidak berpihak kepada honorer K2 yang sebenarnya tanggung jawab pemerintah menyelesaikannya," tegasnya.

Senada itu, Ketua Korwil PHK2I Eko Mardiono mengungkapkan keputusan Komisi II DPR RI membentuk pansus honorer patut diapresiasi, tetapi tidak membuat mereka senang.

Pansus seperti ini sudah dibuat juga beberapa tahun lalu. Saat itu keputusannya ada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019. 

Tiga pentolan honorer K2 bersuara lantang soal status mereka yang seharusnya PNS. Bagaimana sikap mereka terhadap PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News