Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nantinya keberadaan honorer inilah yang akan mengisi formasi ASN kosong akibat pensiun dan lainnya.

Kebijakan tersebut diapresiasi Tri. Dia berharap pengaktifan ini sekaligus pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Itu karena amanat UU ASN baru, 31 Desember 2024 seluruh honorer sudah harus diselesaikan melalui jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Mudah-mudahan honorer K2 maupun non-K2 yang masa pengabdiannya panjang bisa diangkat PPPK penuh waktu," pinta Tri Julianto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak boleh ada pemda yang memberhentikan honorer.

Menteri Anas, bahkan meminta pemda di masa transisi ini untuk tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024. Gaji tersebut jangan sampai berkurang dari sisi jumlah bulan maupun nominalnya.

"Mestinya tidak boleh ada yang memberhentikan honorer. Surat edaran saya sudah sangat jelas," ucap Menteri Anas dalam raker komisi II DPR RI pada 13 November 2023.

Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Kalteng Rolando S. Aritonang mengungkapkan banyak honorer K2 dan non-K2 yang jadi korban PHK massal.

Para honorer yang dirumahkan alias kena PHK massal bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ini dampak positif UU ASN baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News