Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!
Kamis, 23 November 2023 – 17:22 WIB

UU ASN baru membawa perubahan kebijakan di daerah, termasuk honorer yang pernah dirumahkan bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengungkapkan adanya UU ASN menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2. Sebab, mereka tidak jadi dihapuskan pada 28 November 2023.
Sayangnya, cukup banyak kepala daerah sudah terlanjur memaknai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan melakukan PHK massal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya). (esy/jpnn)
Para honorer yang dirumahkan alias kena PHK massal bakal dipekerjakan lagi dengan diangkat jadi PPPK. Ini dampak positif UU ASN baru.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah