HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer

HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer
Oknum PNS Pemkab Kepahiang inisial HS (satu dari kanan) ditangkap Polres Rejang Lebong. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, KEPAHIANG - Oknum PNS di Pemkab Kepahiang, Bengkulu, bersama rekannya yang berstatus pegawai honorer, ditangkap polisi karena membawa narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (7/7) mengatakan oknum PNS yang ditangkap tersebut berinisial HS (38), warga Dusun Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Tersangka HS diamankan petugas oleh petugas Polsek Curup bersama dengan rekannya ES (30) yang kesehariannya berprofesi sebagai pegawai honorer BPBD Kabupaten Kepahiang.

"Keduanya ditangkap petugas Polsek Curup hari Minggu tanggal 5 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat diketahui adanya transaksi di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang," kata dia.

Kedua tersangka ini diamankan saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Xeon pelat BD 6426 GG, dan saat digeledah didapati barang bukti satu paket kecil sabu dan kaca pirex.

"Sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya dua-duanya positif," urainya.

Penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, tepatnya Senin (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dengan tersangka yang diamankan DA (18), warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Curup Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dari tangan tersangka DA ini petugas mengamankan barang bukti bukti narkoba jenis sabu satu paket kecil sabu, dan satu paket sedang, HP, tiga buah korek gas, dan dompet.

Seorang oknum PNS dan honorer melakukan perbuatan terlarang, ditangkap polisi pada 5 Juli 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News