HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer

HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer
Oknum PNS Pemkab Kepahiang inisial HS (satu dari kanan) ditangkap Polres Rejang Lebong. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

Sedangkan satu lagi adalah RP (20), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah ditangkap petugas, Senin (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti tiga paket sabu paket kecil, palstik klip bening, tujuh buah pipet, sembilan korek gas, kaca pirex dan satu unit HP.

Masing-masing tersangka ini kata Kapolres, dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan mereka ini dengan kelompok lainnya, asal barang serta jaringannya. (antara/jpnn)

Seorang oknum PNS dan honorer melakukan perbuatan terlarang, ditangkap polisi pada 5 Juli 2020.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News