HS dan ES Berbuat Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer
Rabu, 08 Juli 2020 – 07:41 WIB
Sedangkan satu lagi adalah RP (20), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah ditangkap petugas, Senin (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti tiga paket sabu paket kecil, palstik klip bening, tujuh buah pipet, sembilan korek gas, kaca pirex dan satu unit HP.
Masing-masing tersangka ini kata Kapolres, dikenakan pelanggaran pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan mereka ini dengan kelompok lainnya, asal barang serta jaringannya. (antara/jpnn)
Seorang oknum PNS dan honorer melakukan perbuatan terlarang, ditangkap polisi pada 5 Juli 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu