Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Disunat, Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Bergerak

"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas di persidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," katanya.
Firli mengatakan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Joko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki.
Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua KPK Firli Bahuri angkat suara terkait potongan hukuman yang diberikan hakim pada tingkat banding kepada Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera