Ibu Sarifah Digerebek Bareng 10 Orang di Dalam Rumah Cianjur

Ibu Sarifah Digerebek Bareng 10 Orang di Dalam Rumah Cianjur
Pemilik rumah Sarifah (39), warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap petugas atas dugaan terlibat pengiriman pekerja migran ilegal dari berbagai wilayah, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kapolres Cianjur. (antara/jpnn)


Ibu Sarifah pemilik rumah di Cianjur tak bisa berkutik saat polisi menggerebeknya. Ada sepuluh orang bersamanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News