Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:45 WIB

Indar Atmanto memperlihatkan buku “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia†yang disusunnya di Jakarta, Rabu (12/6). Foto: IST
JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan hukum yang dialaminya dalam sebuah buku berjudul “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia”. Buku tersebut berisi berbagai kejanggalan proses hukum, tuduhan dan pemeriksaan yang dialaminya, hingga proses persidangan di pengadilan Tipikor.
Buku yang diluncurkan bersama Ikatan Alumni ITB ini dianggap mewakili kepentingan telekomunikasi di Indonesia, karena tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwaan jaksa bahwa PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2 merugikan negara.
"Kalau memang hukum ini dipaksakan, sementara tidak ada satu saksipun yang membenarkan, maka kiamat telekomunikasi di negara kita,” kata Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB yang menfasilitasi peluncuran buku tersebut, Selasa (11/6).
Dalam buku itu setebal 330 halaman ini, Indar secara jeli menuliskan kejanggalan-kejangalan yang muncul saat kasus tuduhan penggunaan frekwensi itu dianggap melanggar hukum, meskipun Menkominfo menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun yang dilanggar oleh IM2 maupun Indosat.
JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh