Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2

Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2
Indar Atmanto memperlihatkan buku “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia” yang disusunnya di Jakarta, Rabu (12/6). Foto: IST
"Saya harap kejadian seperti ini tidak berulang dan yang ini tidak dilanjutkan, ini sangat tidak logis," imbuhnya. "Buku ini saya persembahkan pada masyarakat telekomunikasi di Indonesia sebagai pembelajaran serta penjelasan asal muasal kasus korupsi ini dimulai," kata Indar.

 

Indar merangkum dengan cermat semua kejadian dugaan kasus korupsi itu bermula. ”Semua kejanggalan saya tuliskan dengan detil, namun ada apa dibalik semua ini, saya tidak bisa menyimpulkan, silakan anda simpulkan sendiri,” kata Indar kepada media.

Indar mengingatkan bahwa untuk bisa bicara soal internet sebaiknya mempelajari dulu tata aturan dan bagaimana cara kerjanya. "Internet ini hanya digunakan tapi tidak dipahami, sehingga muncul kesalahpahaman mengenai frekuensi," imbuhnya.

Indar juga mengingatkan bahwa jika kasus ini diketok bersalah, maka persoalannya akan melebar dan memalukan bangsa ini,  "Saya nggak bisa membayangkan jika nanti dinyatakan bersalah, dan ada  turis mancanegara yang bawa telepon seluler, maka akan dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 1,3 triliun, karena dia pakai frekwensi secara ilegal," lanjut Indar, ucapan ini disambut dengan gelak tawa peserta .

JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News