India Tuntut Maaf AS

India Tuntut Maaf AS
India Tuntut Maaf AS

Setelah diperiksa, Khobragade lantas dibawa ke kantor polisi. Di sana, dia sempat ditahan dalam sel yang sama dengan para tahanan lain. Termasuk, beberapa pelaku kriminal. Dalam interogasi, Khobragade membantah semua tuduhan terhadap dirinya. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Setelah interogasi berakhir, polisi membebaskan Khobragade dengan jaminan.

Diplomat berambut panjang itu boleh meninggalkan tahanan setelah menyerahkan paspornya. Dia juga membayar uang jaminan USD 250.000 atau sekitar Rp 3 miliar. Khobragade sementara tidak bisa meninggalkan AS. Jika terbukti telah memalsukan visa dan memberikan keterangan palsu, dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sejatinya, masyarakat India tidak mempermasalahkan kasus pemalsuan visa yang melibatkan Richard. Tapi, pemeriksaan keamanan berlebihan terhadap Khobragade-lah yang membuat masyarakat Negeri Taj Mahal itu tersinggung. Sebab, bagi mereka, menelanjangi seorang perempuan terpelajar dari kalangan atas merupakan perbuatan yang tidak manusiawi.

Namun, Preet Bharara punya pendapat lain. Jaksa AS di Kota Manhattan itu menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap Khobragade sudah benar. Dia juga menyayangkan sikap India yang terlalu sensitif dalam menanggapi insiden tersebut.

’’Mengapa mereka marah gara-gara perlakuan aparat kepada Devyani Khobragade dan sama sekali tidak bersimpati kepada korban (Richard)?’’ ungkapnya.

Kasus Khobragade memang bermula dari laporan Richard. Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman sang diplomat itu mengaku tidak mendapat upah layak sesuai perjanjian. Karena itu, dia lantas kabur dari rumah.

Belakangan, Richard disebut-sebut berusaha memeras Khobragade dengan mengancam melaporkan soal gajinya kepada pihak berwajib. (AP/AFP/Reuters/hep/c5/dos)


NEW DELHI – Hubungan diplomatik India dan Amerika Serikat (AS) kian tegang terkait dengan kasus Devyani Khobragade. Kemarin (19/12) Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News