Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat

Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat
Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (betik) saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan dari Binomo ke mata uang kripto.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News