Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:37 WIB
![Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/25/direktur-tindak-pidana-ekenomi-khusus-dirttipideksus-bareskr-pqd6.jpg)
Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (betik) saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan dari Binomo ke mata uang kripto.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan
- Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan
- Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku
- Aiptu Heni Puspitaningsih & Suaminya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polri
- CEO Indodax: Peran Presiden Dalam Membentuk Kebijakan Terkait Aset Digital Sangat Penting