Informasi Terbaru seputar CPNS dan PPPK 2019

Informasi Terbaru seputar CPNS dan PPPK 2019
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jatim, mengusulkan 216 formasi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2019 ke Kemenpan-RB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan dari ratusan formasi tersebut terinci sebanyak 75 formasi untuk CPNS dan 141 formasi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Prioritas formasi untuk tenaga administrasi di sekolah dan kelurahan. Juga tenaga kependidikan dan kesehatan," ujar Haris kepada wartawan, Senin (23/9).

Menurut dia, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, formasi yang diusulkan tersebut masih kurang. Apalagi, ketentuan pengusulannya dibatasi, yakni, 30 persen formasi CPNS dan 70 persen CPPPK.

"Idealnya adalah sekitar 400 formasi yang diusulkan untuk setiap kali pengajuan," kata dia.

Ia menjelaskan, dampak moratorium rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu, telah membuat Pemkot Madiun krisis pegawai. Sedangkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan pengusulan formasi disesuaikan batas usia pensiun (BUP) tahun yang sama.
Berdasarkan informasi, perekrutan CPNS dan CPPPK tahun 2019 akan dilaksanakan pada Oktober-November mendatang. Mekanisme pendaftarannya juga hampir sama dengan tahun 2018. Khususnya, dokumen yang diperlukan.

Para peserta juga akan mengikuti tes berbasis komputer atau sistem "computer assisted test" (CAT). Tahapan seleksi juga masih sama. Setelah lolos seleksi administrasi, peserta harus mengikuti dua seleksi lanjutan. Yaitu, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan info lowongan penerimaan CPNS yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial saat ada rekrumen CPNS nanti.

Dari ratusan formasi tersebut terinci sebanyak 75 formasi untuk CPNS dan 141 formasi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News