Ingat Tahun Depan Suket Pengganti KTP Tak Berlaku

Ingat Tahun Depan Suket Pengganti KTP Tak Berlaku
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik bakal dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan. Karena itu, para pemegang kartu harus segera mengurus ke kecamatan. Padahal, masih ada 12 ribu pemegang suket di Surabaya. Dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu, pemegang suket harus melakukan verifikasi ke kantor kecamatan dan menggantinya dengan e-KTP.

Aturan tidak berlakunya suket tahun depan itu merupakan target pemerintah pusat. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) diwajibkan segera mengganti suket dengan e-KTP.

Per 29 November masih ada 16.988 pemegang suket. Mereka tersebar di 31 kecamatan di Surabaya. Di semua kecamatan ada warga yang mengantongi suket ''Data terbaru, hingga hari ini (kemarin, Red) masih ada 12 ribu warga yang memegang suket,'' ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo.

Masih adanya warga yang memegang suket itu terjadi karena beberapa hal. Misalnya, data warga yang mengurus ternyata ganda atau ada beberapa kesalahan teknis ketika perekaman e-KTP. Ada juga warga yang memang belum melakukan perekaman.

Untuk data ganda, misalnya. Warga memiliki NIK di Surabaya dan luar kota. Data ganda itu membuat e-KTP tidak bisa dicetak. Sebab, sistem e-KTP yang berlaku saat ini adalah sistem NIK tunggal.

Lainnya masalah teknis saat perekaman. Ada yang menggunakan softlens. Padahal, dalam aturan tidak diperbolehkan. ''Kendala-kendala semacam itu harus diselesaikan dengan perekaman ulang,'' tuturnya.

Anang -sapaan akrab Suharto Wardoyo- menjelaskan bahwa saat ini dispendukcapil menggenjot percetakan e-KTP untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terutama bagi warga yang masih mengantongi suket.

Besok (10/12) dispendukcapil bakal memberikan edaran ke setiap kecamatan. Seluruh camat diminta menjaring warganya yang kini membawa suket. ''Akan melibatkan RW juga,'' jelasnya. Dalam imbauan itu, Anang meminta warga ikut aktif melakukan verifikasi. Khususnya yang membawa suket. Mereka diharapkan datang ke kecamatan atau dispendukcapil untuk memverifikasi data.

Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News