Ingin Hilangkan LGBT, Petugas Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat
jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia untuk menghilangkan keberadaan atau aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan di Ibu Kota Provinsi Riau itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan sidak ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kami sekaligus juga mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia di Pekanbaru, Minggu (6/2).
Perda dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk izin keramaian diberikan hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan agar jangan melebihi batas. Kami minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kami tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Dia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Satpol PP Pekanbaru memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Perda.
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT