Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi
Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Ini alasan polisi tidak menetapkan Selebgram TE sebagai tersangka terkait prostitusi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik