Ini Pengusaha yang Diperas Bupati Lombok Barat

Ini Pengusaha yang Diperas Bupati Lombok Barat
Ini Pengusaha yang Diperas Bupati Lombok Barat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK menduga Zaini melakukan pemerasan terhadap pengusaha PT Djaja Business Group. Perusahaan ini ‎ingin membuat kawasan wisata golf di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. 

"Kalau tidak diberi sesuatu maka izin tidak dikeluarkan," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (12/12). 

Johan mengungkapkan Zaini menerima beberapa kali aliran dana. Terkait pemerasan, Bupati Lombok ‎Barat dua periode itu menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar. 

"Kami menduga uang yang mengalir ke yang bersangkutan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar‎. Ini masih sedang ditelusuri lebih lanjut," ujar Johan. 

Atas perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surat perintah penyidikannya dikeluarkan pada 5 Desember 2014.  (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News