Ini Pesan Pak Wiranto: Jangan Paksa Jokowi Setuju DPR Bangun Gedung Baru

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Hanura Wiranto mengingatkan DPR agar tak memaksa pemerintah menyetujui usulan dari para wakil rakyat tentang proyek penataan ulang kompleks parlemen di Senayan yang rencananya akan dilengkapi dengan gedung baru. Menurutnya, DPR tak bisa memaksa pemerintah menyetujui usulan itu.
"Gak bisa paksa-memaksa," katanya saat mendatangi ruangan Fraksi Partai Hanura di DPR RI, Kamis (20/8).
Mantan menteri pertahanan dan keamanan itu meyakini pemerintah pasti punya pertimbangan kuat untuk menolak usulan DPR. Karenanya jika memang proyek tersebut ingin dilanjutkan, kata Wiranto perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR.
"Komunikasi diperbaiki, hal yang belum cocok coba dicocokkan. Kalau keinginannya sama kan ketemunya enak," tuturnya.
Silakan simak juga: Sudahlah, Tak Usah Memaksa Jokowi
Namun, lanjutnya, DPR sebagai pemegang mandat rakyat memang perlu memerhatikan urgensi proyek yang disebut-sebut akan menghabiskan APBN senilai Rp 1,6 triliun itu. Artinya, untuk merealisasikan proyek itu juga harus merujuk pada keinginan rakyat.
"Kembalikan ke publik dulu. Eksekutif dan legislatif pada dasarnya milik rakyat, tidak terlepas dari kepentingan rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang gabungan MPR, DPR, dan DPD beberapa waktu lalu, ada agenda dadakan yang menggiring Presiden Joko Widodo untuk menandatangani prasasti. Batu setinggi satu meter yang terletak di depan museum parlemen itu dianggap sebagai tanda peresmian tujuh tahap pembangunan parlemen.
JAKARTA - Ketua Umum Hanura Wiranto mengingatkan DPR agar tak memaksa pemerintah menyetujui usulan dari para wakil rakyat tentang proyek penataan
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar