Inilah 2 Anggota Geng Motor yang Membacok Warga, Korban Luka Parah
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang.
Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Zainal pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi kriminalitas untuk segera melapor kepada aparat kepolisian atau datang kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan program "Bebeja Kapolres" melalui aplikasi pesan singkat pada nomor 082126054961 dan hotline Polri 11.
"Setiap laporan yang masuk dengan cepat ditindaklanjuti untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)
Tanpa alasan yang jelas, geng motor menyerang dan membacok warga. Dua orang mengalami luka parah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV