Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping
Selasa, 22 Juni 2010 – 06:48 WIB
JAKARTA - Setiap sekolah yangmengantongi gelar inklusi wajib memiliki guru pendamping. Minimal seorang guru yang dibekali pendidikan luar sekolah untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK) di kelas inklusi. Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta guru tersebut disiapkan sebelum sekolah mengantongi gelar inklusi.
"Sudah ada beberapa sekolah yang mengembangkan Inklusi," ujar Mendiknas M. Nuh. Kata Nuh, kelas Inklusi memang kelas yang khusus dikondisikan untuk mencampurkan siswa normal dengan ABK dalam satu kelas. "Jadi sudah semestinya ada pendamping untuk ABK," tutur Nuh.
Baca Juga:
Sekolah itu, kata dia, memerlukan guru khusus untuk bisa membantu ABK mengikuti pelajaran layaknya siswa normal lainnya. "Tentu gurunya harus dilatih terlebih dahulu. Tidak boleh berhenti, semua harus disiapkan bertahap," terang Nuh.
Menurut dia, kebutuhan guru pendamping di sekolah Inklusi dinilai sangat penting untuk menunjang pelayanan pendidikan di sekolah terkait. Idealnya, kata Nuh, sekolah yang membuka kelas inklusi memilih guru pendamping. "Guru itu ada sebelum sekolah inklusi dibentuk," paparnya.
JAKARTA - Setiap sekolah yangmengantongi gelar inklusi wajib memiliki guru pendamping. Minimal seorang guru yang dibekali pendidikan luar sekolah
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024