Inpres Berantas Korupsi Ompong
Selasa, 24 Januari 2012 – 10:27 WIB
Dijelaskan, pada masalah kasus pemberantasan korupsi, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inpres ini kelanjutan Inpres Nomor 9 tahun 2011. "Dua Inpres ini boleh diterjemahkan sebagai keinginan presiden meningkatkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Baca Juga:
Namun, katanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi itu butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen."Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu," tegasnya lagi.
Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, kata dia, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. "Seolah serius, padahal tidak," tuntasnya.
Menurut catatan dia, jumlah kasus korupsi terus meningkat. Kalau pada 2010 Polri hanya menangani 585 kasus, maka pada 2011 jumlahnya melonjak sampai 1.323 kasus."Kenaikannya terbilang sangat tinggi, 55,78 persen," ujarnya.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan, jika rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan,
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
- YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat