Inpres Berantas Korupsi Ompong
Selasa, 24 Januari 2012 – 10:27 WIB

Inpres Berantas Korupsi Ompong
Dijelaskan, pada masalah kasus pemberantasan korupsi, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inpres ini kelanjutan Inpres Nomor 9 tahun 2011. "Dua Inpres ini boleh diterjemahkan sebagai keinginan presiden meningkatkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Baca Juga:
Namun, katanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi itu butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen."Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu," tegasnya lagi.
Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, kata dia, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. "Seolah serius, padahal tidak," tuntasnya.
Menurut catatan dia, jumlah kasus korupsi terus meningkat. Kalau pada 2010 Polri hanya menangani 585 kasus, maka pada 2011 jumlahnya melonjak sampai 1.323 kasus."Kenaikannya terbilang sangat tinggi, 55,78 persen," ujarnya.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan, jika rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan,
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran