Irman Gusman Tidak Punya Akses Telepon Selama Pemeriksaan

Irman Gusman Tidak Punya Akses Telepon Selama Pemeriksaan
Pimpinan KPK saat jumpa pers terkait OTT terhadap Ketua DPD Irman Gusman. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang membuat pesan berantai seolah-olah klarifikasi dari Ketua DPD Irman Gusman yang diringkus dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (17/9) dini hari. 

Tidak hanya pesan berantai, KPK juga membidik penulis di akun Twitter Irman Gusman yang memuat klarifikasi soal OTT itu. "Kami mengklarifikasi bahwa ada informasi yang beredar di masyarakat baik itu Whatsapp, SMS maupun media sosial yang itu tidak berasal dari IG," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Sabtu (17/9). 

Syarif menjelaskan, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di KPK, Irman tidak mempunyai akses terhadap telepon seluler. Dia menyesalkan, isi pesan berantai dan Twitter itu memutarbalikkan fakta yang sesungguhnya. "Apa yang ditulis itu tidak betul adanya," kata akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan ini. 

Dia mengatakan, KPK sudah mengetahui siapa yang mengoperasikan Twitter Irman Gusman sang senator asal Sumatera Barat. "Twitter itu kami mengetahui yang mengoperasikan adalah staf beliau (Irman)," tegasnya. 

Dia mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pengoperasian Twitter karena sudah memutarbalikkan fakta. 

Dia pun sekaligus menjelaskan bahwa penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kegiatan OTT, kata dia, juga sudah direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Jadi, ia menyesalkan, semua info yang disampaikan di pesan berantai maupun Twitter itu sangat bertentangan dengan fakta. "Itu bohong adanya," tegas Syarif.

Irman ditangkap di kediaman dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Ketua lembaga negara yang terhormat itu ketahuan menerima suap Rp 100 juta. Suap diterima dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, guna memuluskan pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan perkara distribusi gula tanpa sertifikat SNI yang dilakukan Xaveriandy di Sumbar. Xaveriandy berstatus terdakwa dan menyogok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Farizal Rp 364 juta, agar lolos dari jeratan hukum. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang membuat pesan berantai seolah-olah klarifikasi dari Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News