Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet

Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Basrief mengatakan, verifikasi terhadap tujuh kepala daerah sudah dilakukan. Hasilnya, tujuh kepala daerah tersebut memang murni harus diperiksa karena persoalan hukum, bukan politis. Namun, khusus untuk Awang Faroek, masih harus dilakukan kajian atas dua putusan terhadap terdakwa lainnya. "Setelah itu, kami akan ajukan (permohonan pemeriksaan terhadap Awang Faroek, Red.) lagi," katanya.

Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai Timur. Dia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai Timur. Negara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar.

Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi. Anung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas.

Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun. (aga)

JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentok. Dari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News