Izin Pemeriksaan Awang Kembali Macet
Sabtu, 11 Juni 2011 – 06:27 WIB
Basrief mengatakan, verifikasi terhadap tujuh kepala daerah sudah dilakukan. Hasilnya, tujuh kepala daerah tersebut memang murni harus diperiksa karena persoalan hukum, bukan politis. Namun, khusus untuk Awang Faroek, masih harus dilakukan kajian atas dua putusan terhadap terdakwa lainnya. "Setelah itu, kami akan ajukan (permohonan pemeriksaan terhadap Awang Faroek, Red.) lagi," katanya.
Baca Juga:
Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai Timur. Dia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai Timur. Negara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar.
Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi. Anung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas.
Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun. (aga)
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek kembali mentok. Dari delapan permohonan pemeriksaan kepala daerah
BERITA TERKAIT
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini