Jaksa Eksekutor Amrozi CS Ditentukan
Selasa, 04 November 2008 – 16:36 WIB
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Para jaksa ini berasal dari Kejati Jawa Tengah dan Bali.
"Kejagung sudah menentukan tim jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutornya menyangkut apsek yuridisnya. Sedangkan eksekusinya dilakukan kepolisian," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, Selasa (4/11).
Baca Juga:
Mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh keluarga terpidana, menurut Jasman sesuai Pasal 268 ayat (3) KUHP dan Pasal 69 UU MA disebutkan PK hanya hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana atau ahli warisnya. (esy)
JAKARTA—Meski jadwal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas masih abu-abu, namun tim jaksa eksekutor telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching