Jaksa KPK Tuntut Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara
Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Aristo/JPNN.com

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

BACA JUGA: Dua Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Lagi Asyik di dalam Rumah

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso ?tujuh tahun penjara. Bowo juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News